10 TPS Nihil Pendaftar, Pendaftaran PTPS Diperpanjang 2 Hari

Tutup: Bawaslu Lebong bersama Pengawascam amen saat menunjukan jam bertanda pendaftaran PTPS ditutup pukul 23.59 WIB, Sabtu (6/1).-(amri/rl)-

LEBONG - Sejak Sabtu, 6 Januari 2024, Bawaslu Lebong telah menutup pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Namun, hingga hari terakhir penutupan pendaftaran PTPS. Diketahui, 10 TPS nihil pendaftar.

Alhasil, pendaftaran PTPS untuk 10 TPS yang nihil pendaftar PTPS akan diperpanjang 2 hari sejak 7 hingga 8 Januari 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan karena ada 10 TPS yang tidak ada pendaftar PTPS.

Baca Juga: Kapolsek Ingatkan Pemdes Kelolah DD Sesuai Juknis

10 TPS tersebut, lanjut Renaldo yakni 1 TPS Kecamatan Pinang Belapis tepatnya TPS 2 Desa Sungai Lisai.

Kemudian, 9 TPS yang ada di 6 Desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Tubei.

"Kami berharap dimasa perpanjangan pendaftaran ini kebutuhan PTPS di 10 TPS bisa terpenuhi," katanya.

Lebih jauh Renaldo, mengatakan, jika selama perpanjangan pendaftaran tidak juga terpenuhi, maka akan dilakukan pengambilan pendaftar PTPS dari TPS yang jumlah pendaftarnya lebih banyak.

Sementara untuk data pendaftaran PTPS secara keseluruhan di Kabupaten Lebong sejak dibuka 2 hingga 6 Januari 2024 lalu ada 437 pendaftar PTPS . Mereka terdiri dari 296 pendaftar laki-laki dan 141 pendaftar perempuan.

Sementara jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yaitu 349 orang.

"Nantinya PTPS akan tugas untuk mengawasi jalannya pelaksanan Pemilu 2024 di TPS masing-masing,  1 TPS di 1 petugas PTPS yang akan ditugaskan dalam pengawasan Pemilihan suara Pada 14 Februari 2024 mendatang," jelasnya.

Ditambahkan Renaldo, untuk tugas anggota PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS. Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

Bagi PTPS yang nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ada seleksi wawancara oleh Panwascam masing-masing lanjutnya pengumuman, bagi PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta.

"Masa kerja PTPS 1 bulan. Yaitu 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara," demikiannya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan