Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK

Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto gencar melakukan efisiensi di kementerian dan lembaga. Kebijakan ini untuk mendukung swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua pegawai honorer tidak akan terkena dari kebijakan efisiensi ini. Menurut dia, pengawai honorer tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L.

Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dikutip Sabtu (15/2). Bendahara negara itu juga menyampaikan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada PHK honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” katanya. 

BACA JUGA:Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun, poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.

 

Tag
Share