9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo (kemeja putih) seusai beraudiensi bersama Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. -Foto dok. ASN PPPK-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan honorer mengajukan sembilan tuntutan kepada pemerintah.
Tuntutan ini disampaikan Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo saat audiensi bersama Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 20 Januari 2025.
"Kami ASN PPPK dan honorer baik guru serta tenaga kependidikan (tendik) akan terus menyuarakan ini hingga permintaan kami dikabulkan pemerintah," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (28/1).
Adapun sembilan tuntutan ASN PPPK dan honorer sebagai berikut:
1. SK PPPK diperpanjang hingga pensiun.
2. Tambahan penghasilan pegawai atau TPP PNS dan PPPK disamakan sesuai dengan Permendagri 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan kelas jabatan kami minta tidak dibedakan baik PNS dan PPPK pada kelas jabatan sama," tegas Ekowi.
3. Pensiun bagi ASN PPPK.
4. Karier ASN PPPK menjadi PNS sehingga bisa mengabdi di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
5. Penyetaraan gaji disesuaikan dengan golongan. Contohnya, lulusan S1 (golongan IX), S2 (X), dan S3 (XI).
6. Validasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PPPK yang SK-nya berbeda dengan sertifikat pendidik (serdik) khususnya SK PPPK P1 sampai saat ini masih dipermasalahkan.
"Kami minta ini dibereskan pemerintah," tegasnya.
7. Kode R3 (honorer database yang ikut seleksi PPPK 2024 tidak dapat formasi) guru dan tendik diangkat PPPK penuh waktu.
Menolak dijadikan paruh waktu karena tidak mungkin bekerja hanya setengah hari.