Mantan Kades Pungguk Pedaro Akui Korupsi DD Rp 804 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Jalannya persidangan kasus Tipidkor korupsi DD/ADD Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, dengan agenda periksaan terdakwa diĀ  Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.-foto :internet-

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa tuntutan akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami akan merumuskan tuntutan secara mendetail sesuai dengan aliran dana dan bukti yang telah terungkap,” ujar Robby.

 

Tag
Share