Hasil Seleksi CPNS 2024 Mulai Diumumkan Besok, BKN Masih Proses Data SKB Non-CAT

Hasil Seleksi CPNS 2024 Mulai Diumumkan Besok, BKN Masih Proses Data SKB Non-CAT-foto :jpnn.com-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 akan dimulai pada Minggu (5/1/2025), menyusul proses pengolahan data yang sebagian besar telah diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, tidak semua instansi akan mengumumkan hasil secara bersamaan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menyebutkan bahwa instansi yang telah menyelesaikan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sudah dapat diolah oleh BKN.

"Instansi yang SKD dan SKB-nya menggunakan CAT BKN sudah bisa diolah. Namun, bagi yang belum menyampaikan hasil SKB non-CAT, datanya belum dapat diproses," ujar Suharmen kepada media pada Sabtu (4/1/2025).

BACA JUGA:Seleksi CPNS & PPPK, Anggota DPD Mengajukan 2 Permintaan, soal Nasib Honorer K2

Berdasarkan data BKN hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 459 instansi telah memasuki tahap approval oleh BKN, sementara 83 instansi masih dalam proses finalisasi.

"Proses ini masih berjalan dan jumlahnya akan terus bertambah," tambah Suharmen.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi CPNS dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

"Sebagian instansi akan mulai mengumumkan hasil seleksi besok, tetapi tidak diwajibkan serentak," jelas Ridwan.

Setelah pengumuman, peserta diberikan masa sanggah selama tiga hari, yakni 13-15 Januari 2025. Jawaban atas sanggahan akan diproses instansi pada 13-19 Januari 2025.

Jika ada perubahan data akibat sanggahan, BKN akan kembali melakukan pengolahan hasil seleksi pada 15-20 Januari, dengan pengumuman pascasanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

Ridwan menegaskan bahwa peserta dapat mengajukan sanggahan terkait hasil pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing. Namun, sanggahan hanya berlaku untuk data diri peserta sendiri dan tidak diperbolehkan mewakili pihak lain.

"Jika terdapat kesalahan dalam pengumuman, peserta dapat menyampaikan sanggahan dalam kurun waktu 13-15 Januari. Instansi harus memberikan tanggapan dalam periode 13-19 Januari. Jika diterima, perubahan data akan diumumkan pada masa pascasanggah," terang Ridwan.

Peserta yang tidak mengajukan sanggahan dianggap menerima hasil pengumuman tersebut. Alasan penerimaan atau penolakan sanggahan akan diinformasikan melalui sistem dan dapat diakses melalui akun SSCASN peserta.

Tag
Share