Intip Gaji Rektor dan Dosen di Perguruan Tinggi Serta Tunjangan Per Bulannya

--

Menjadi dosen bisa jadi cita-cita yang ingin dicapai sebagian orang. Dosen sendiri merupakan seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Untuk menjadi dosen tentu tidaklah mudah karena ada kualifikasi hingga kompetensi tertentu yang harus dimiliki. Terlebih dosen ditugaskan untuk mengajar bukan lagi siswa, tapi mahasiswa yang duduk di bangku perguruan tinggi.

Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugas tambahan, seperti diminta untuk memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hak yang dosen terima meliputi upah atau gaji pokok, tunjangan, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Lantas, kira-kira berapa gaji dosen dan rektor serta tunjangan yang diterima setiap bulannya? Cari tahu besaran gaji dosen dan rektor plus tunjangannya pada artikel ini..

Berapa Gaji Rektor dan Dosen?
Gaji dosen dan rektor perguruan tinggi swasta umumnya diberikan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pihak kampus. Nominal upah dosen swasta pun dibedakan berdasarkan statusnya, yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer.

Untuk dosen tetap biasanya mendapatkan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di mana perguruan tinggi tersebut berada. Dosen tidak tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja. Serta dosen honorer memperoleh gaji sesuai berapa SKS yang diajarkan.

Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
Berikut rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS:
Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Berapa Tunjangan Rektor dan Dosen?
Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen PNS dan dosen swasta memperoleh tunjangan profesi tiap bulannya.

Dosen negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara dosen swasta menerima tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen PNS.

Tunjangan akan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen terkait.

Tak hanya itu, dosen swasta maupun dosen PNS juga berhak memperoleh tunjangan khusus selama masa penugasan ketika ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk ditempatkan di daerah khusus.

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga akan diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya.

Nominal tunjangan khusus bagi dosen negeri sebesar satu kali gaji dan tunjangan kehormatan bagi dosen PNS sebanyak dua kali gaji. Adapun tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan bagi dosen swasta diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen PNS.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen negeri yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.

Berikut rincian tunjangan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai rektor dan lainnya:
Tunjangan Rektor
Jabatan guru besar: Rp 5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 5.050.000.
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Jabatan guru besar: Rp 4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 4.050.000.
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Jabatan guru besar: Rp 3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp 2.875.000
Jabatan lektor: Rp 2.675.000.
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Jabatan guru besar: Rp 1.800.000
Jabatan lektor kepala: Rp 1.550.000
Jabatan lektor: Rp 1.350.000.

Itulah besaran gaji rektor dan dosen serta nominal tunjangan yang diterima tiap bulannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan