Segini Volume Sampah di Lebong dalam Setahun
TPA: Terlihat tumpukan sampah di TPA yang berada di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mencatat total volume sampah yang diangkut sepanjang tahun 2024 mencapai 8.814 meter kubik atau setara 2.909 ton.
Sampah ini merupakan hasil pengangkutan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah layanan DLH menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lebong, A. Repi, S.Kom, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dilakukan menggunakan dua truk operasional. Setiap truk berkapasitas 6 meter kubik, yang dioperasikan dua kali sehari—pagi dan sore—untuk membawa sampah ke TPA Air Kopras.
"Dari Januari hingga Desember 2024, volume sampah yang kami angkut telah mencapai 8.814 meter kubik atau sekitar 2.909 ton. Pengangkutan dilakukan secara rutin untuk memastikan kebersihan daerah layanan DLH," ujar Repi.
Baca Juga: Tutup Tahun 2024, Kejari Sisakan PR Penanganan Dugaan Korupsi DD
Repi memaparkan, volume sampah yang diangkut setiap bulan bervariasi. Berikut adalah data rinci per bulan:
Januari: 744 meter kubik
Februari: 696 meter kubik
Maret: 744 meter kubik
April: 774 meter kubik
Mei: 744 meter kubik
Juni: 720 meter kubik
Juli: 741 meter kubik
Agustus: 744 meter kubik
September, Oktober, dan November: masing-masing 720 meter kubik
Desember: diperkirakan mencapai 760 meter kubik.
"Pada Desember ini, kami memperkirakan ada peningkatan volume sampah, terutama karena momen libur Natal dan Tahun Baru 2024. Lokasi wisata seperti Taman Smart City Karang Nio biasanya menjadi salah satu penyumbang utama sampah pada periode tersebut," tambahnya.
DLH Lebong mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Salah satu caranya adalah dengan memilah sampah di sumber sebelum dibuang.
"Pemilahan sampah sangat penting untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik sesuai Perda Persampahan tahun 2021. Masyarakat diimbau untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta menghindari pembuangan sampah sembarangan, terutama ke sungai," tegas Repi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, baik di jalan maupun di aliran sungai," pungkasnya.