Tutup Tahun 2024, Kejari Sisakan PR Penanganan Dugaan Korupsi DD
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki tutup tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong masih memiliki pekerjaan rumah terkait penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, untuk tahun anggaran 2017-2022.
Penyelidikan kasus tersebut dijadwalkan kembali dilanjutkan pada awal 2025.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Penyelidikan akan dilanjutkan segera setelah tahun baru," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Jumat (27/12).
Menurut Robby, kendala utama dalam proses penyelidikan adalah keterlambatan audit yang disebabkan oleh perhitungan kegiatan fisik yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong. Namun, proses tersebut kini telah selesai.
Baca Juga: Sport Center Berpotensi Tetap Lanjut Dibangun Meski Lewati Tahun Anggaran
"Hasil perhitungan kegiatan fisik dari PUPR-P sudah kami terima, sehingga awal tahun nanti kami akan menggelar ekspose ulang bersama Inspektorat," jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dari kegiatan fisik di Desa Bungin mencapai Rp 500 juta. Temuan ini mencakup kekurangan volume pada sejumlah proyek, seperti Jalan Usaha Tani (JUT) dan irigasi.
"Sebagai contoh, dalam dokumen tertera lebar jalan JUT adalah 2 meter. Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan lebar jalan tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Robby.
Selain itu, ditemukan pula beberapa kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Bahkan, sejumlah lokasi pembangunan hingga kini belum ditemukan, meskipun belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut bersifat fiktif.
"Dari sisi non-fisik, kerugian negara diperkirakan juga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hal ini masih dalam tahap pengumpulan bukti," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Lebong pada 3 Mei 2024.
Tim Intelijen Kejari menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi kerugian negara, yang kemudian dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi alat bukti sambil menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Proses ini kami jalankan untuk memastikan adanya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," pungkas Robby.