Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis 2023 Mengejutkan Honorer, Muncul Masalah Baru

--

JAKARTA - Ketua Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno mengatakan pengumuman kelulusan PPPK teknis 2023 sangat mengagetkan.

Dia mengungkapkan banyak honorer K2 dan non-K2 yang mendaftar di instansi lain malah lolos. Sutrisno menilai ini bisa terjadi karena beda pemahaman pemerintah dengan honorer soal pengertian lintas-instansi.

Sebagian honorer beranggapan, dalam konteks pendaftaran PPPK 2023, instansi cuma ada dua jenis, yakni pusat dan daerah.

Adapun dinas-dinas dalam satu pemerintah daerah, dianggap masih dalam lingkup satu instansi daerah. Sehingga melamar di dinas lain dalam satu pemda, tidak tergolong mendaftar di lintas instansi.

"Jadi, ada yang mendaftar di luar dinas, yang penting masih satu daerah," ujar Sutrisno kepada JPNN.com, Sabtu (30/12).

Sutrisno mencontohkan, honorer teknis di Dinas Pekerjaan Umum mendaftar di Dinas Pemadam Kebakaran atau Satpol PP. Begitu juga sebaliknya, karena yang dicari ialah lowongan yang tidak ada syarat sertifikat keahliannya.

"Mereka begitu karena pemdanya mengarahkan honorernya," cetusnya.

Sayangnya, tambah Sutrisno, kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru. Ketika Pemda mengarahkan ternyata pelamar dari dinas lain beramai-ramai mendaftar akhirnya honorer di dinas tersebut tergeser.

"Lagi-lagi honorer yang jadi korbannya. Semoga ada peninjauan kembali terhadap regulasi agar honorer K2 dan non-K2 teknis termasuk tendik bisa terakomodasi paling lambat tahun depan," pungkas Sutrisno.

Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menyampaikan seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja. Aba mengatakan hal tersebut pada 14 September 2023.

Dia mengungkapkan KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS. Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer.

Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja. Saat mendaftar PPPK 2023, honorer diingatkan jangan coba-coba pindah instansi karena ada risikonya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan