Vonis Banding Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). -Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA. PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Gazalba Saleh atau bertambah 2 tahun dibanding putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan PT Jakarta, dikutip Kamis (26/12).
 
PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gazalba. Tak hanya itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gazalba berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.

Hukuman terhadap Gazalba Saleh itu diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun pada 9 Desember 2024. Putusan itu dibacakan dalam persidangan, pada Senin (16/12).
 
Hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Gazalba Saleh 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Gazalba tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).
 
"Hal yang meringankan, terdakwa Gazalba Saleh belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan," demikian bunyi amar putusan.
 
Meski demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dihukum 15 tahun penjara. (jp)

Tag
Share