Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Sistem KRIS

Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Sistem KRIS-foto :tangkapan layar-

Denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Untuk peserta PPU, pembayaran denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Persiapan Menuju 2025

Dengan implementasi sistem KRIS, masyarakat diimbau untuk memahami perubahan yang akan berlaku.

Sosialisasi terkait besaran iuran baru dan manfaat layanan harus dilakukan agar peserta dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh pada Juli 2025.

Tag
Share