Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan

Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan-foto :jpnn.com-

Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.

"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp 4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," tutur Tim PH. 

 

Tag
Share