Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini BB nya!
emusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (17/12).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MM, ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Lebong.
Pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Lebong, perwakilan Pengadilan Negeri Tubei, dan Kepala Dinas Kesehatan Lebong.
Kepala Kejari Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MM, melalui Plh Kasi Intelijen, Bambang Irawan, SH, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 52 item dari 21 perkara yang ditangani sepanjang periode Juli hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim
"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 52 item dari 21 perkara," kata Bambang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah perkara Narkotika sebanyak 2 kasus dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I diduga jenis tanaman ganja.
Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 kasus dengan 20 item barang bukti, termasuk pakaian dan senjata tajam.
Kemudian, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegitubum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 kasus dengan 28 item barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, pakaian, barang elektronik, dan senjata tajam.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Musnahkan BB
"Mayoritas barang bukti berasal dari perkara Kamnegitubum dan TPUL," tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin gerinda untuk barang tajam, sementara barang lain dibakar di dalam tong.
Pemusnahan ini bertujuan menyelesaikan eksekusi barang bukti secara tuntas sesuai amar putusan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan mengurangi penumpukan barang di gudang penyimpanan.
Bambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas Kejari sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. Eksekusi barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan.