Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini BB nya!

emusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-

"Pemusnahan ini memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara di tahun ini. Ini juga bagian dari tanggung jawab kejaksaan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.

Bambang juga menambahkan melalui pemusnahan ini, Kejari Lebong berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga kejaksaan. 

"Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai eksekutor," tutup Bambang. 

 

Tag
Share