Pemkab Lebong Klaim Lahan Yayasan Lebong Rahma Center Milik Aset Daerah

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.-(amri/rl)-

LEBONG - Menindaklanjuti atas pemasangan Papan Merek oleh BKD Lebong pada lahan Yayasan Lebong Rahmah Center yang menuai sorotan oleh pengelola Yayasan.

Pemkab Lebong mengklaim jika lahan yayasan tersebut merupakan aset daerah yang kepemilikan lahannya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang sebelumnya diklaim dilakukan di lahan milik Yayasan Lebong Rahma Center adalah aset milik daerah. Bahkan aset lahan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIP) dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2009.

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE, mengungkapkan, pemasangan papan merek sebagai tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong tersebut dilakukan berdasarkan sertifikat yang terbit tahun 2009 lalu.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2023, Wabup Bengkulu Utara Ajak Warga Renungkan Perjuangan Pejuang

Yangmana, dalam sertifikat tersebut, lahan tersebut diperuntukkan untuk Dinas Kesehatan.

"Jadi itu adalah dasar kita memasang tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong.Jadi pemasangan papan merek ini adalah tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengamanan aset daerah yang diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016," katanya.

Terkait klaim yang dilakukan oleh Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center, Gundala mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPN Lebong terkait sertifikat yang pihaknya miliki.

"Silahkan saja kalau ada pihak yang mengkalim. Dari pemberitaan mereka juga mengaku memiliki dasar kepemilikan lahan, artinya itu harus dipastikan sertifikat yang mereka miliki sama atau tidak dengan yang kita miliki. Untuk memastikannya tentu merupakan kewenangan BPN," jelasnya.

Lebih jauh Gundala, untuk sertifikat tanah tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, dikeluarkan pada tahun 2009 yang lalu. Sementara sertifikat yang dikalim pihak yayasan dikeluarkan pada tahun 2011 yang lalu.

“Sertifikat sudah lama dimiliki Pemkab Lebong, berselang 2 tahun dari sertifikat yang dimiliki mereka,” ujarnya.

Selain itu juga, Gundala mengatakan bahwa jika tanah tersebut merupakan milik Yayasan, mengapa namanya atas nama Teguh dan seharusnya nama yayasan. Selain itu juga, jika Pemkab Lebong telah memberikan hibah, maka tidak mungkin dihibahkan kepada perorangan.

“Pasti kami serahkan kepada yayasan,” terangnya.

Dalam meluruskan permasalahan ini, besok Senin (13/11), pihaknya akan mengajak pihak Yayasan untuk bisa bersama-sama ke BPN. Untuk mempertanyakan terkait tanah milik Pemkab Lebong yang saat ini diklaim milik yayasan atau mantan anggota DPRD Lebong.

“Besok (hari ini,red) kami ajak pihak Yayasan untuk ke BPN, untuk menlihat dan penjelasan lahan tersebut milik siapa apakah milik Pemkab Lebong atau milik Yayasan," ucapanya.

Ditambahkan Gundala, bahwa lahan yang dipakai Yayasan tersebut merupakan milik Pemkab Lebong sesuai dengan sertifikat. Akan tetapi, pengurus yayasan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.

"Sebelumnya pihak yayasan juga pernah mengajukan pinjam pakai ke Pemkab Lebong waktu dulu," demikiannya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan