Camat Bingin Kuning Pastikan Pencalonan Anggota BPD Murni Atas Usulan Masyarakat
Camat, Meika Riska, S.Si.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Meika Riska, S.Si, akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Menurutnya, pencalonan anggota BPD sepenuhnya merupakan usulan masyarakat, sedangkan peran kecamatan hanya memberikan dukungan, arahan, dan bimbingan.
"Proses pencalonan BPD murni berasal dari desa. Kami di kecamatan hanya memberikan dukungan dan memastikan bahwa BPD berfungsi sesuai ketentuan. Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016," ujar Meika.
Meika juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPD telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Musim Penghujan, Warga Diimbau Waspada DBD
BPD merupakan lembaga pemerintahan desa yang dibentuk secara demokratis untuk mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
"Proses pemilihan BPD dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh kepala desa. Panitia ini terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan. Semua prosesnya sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Meika menambahkan bahwa fungsi utama BPD adalah membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, dengan jumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang.
"Dengan tugas-tugas yang strategis ini, anggota BPD harus berkomitmen penuh terhadap fungsinya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih benar-benar berasal dari usulan masyarakat dan tidak memiliki rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu tugas mereka," tegas Meika.