Pemutihan Berakhir, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1,1 Miliar
Tampak kesibukan petugas UPTD Samsat Lebong melayani masyarakat yang melakukan pembaran pajak melalui program pemutihan.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi berakhir pada Sabtu (30/11).
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, realisasi penerimaan selama program ini mencapai Rp 1,1 miliar.
"Sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu, program pemutihan pajak dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Agustus hingga November 2024 ini resmi berakhir pada 30 November," ujar Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, Jumat (29/11).
Selama empat bulan program berlangsung, sebanyak 3.145 unit kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas (plat merah) milik Pemkab Lebong telah melakukan pembayaran pajak di Samsat Lebong. Total penerimaan pajak yang dicatat sebesar Rp 1.167.134.500.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 November
"Angka ini sudah termasuk kendaraan dinas milik Pemkab. Realisasi penerimaan selama program pemutihan berjalan," tambah Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa angka penerimaan ini masih bisa bertambah karena data pembayaran pajak pada hari terakhir program pemutihan (30 November) belum sepenuhnya direkap.
"Perekapan data untuk hari terakhir program masih berlangsung. Jadi, angka penerimaan bisa saja bertambah," ujarnya.
Meski program pemutihan telah berakhir, Hendri mengimbau masyarakat di Kabupaten Lebong untuk tetap disiplin dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Ia menekankan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutupnya.