Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.

Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.-foto :jpnn.com-

Kini, Peradi bermarkas di Peradi Tower yang terdiri tujuh lantai. Gedung hasil dari iuaran anggota ini mulai ditempati pada 19 Januari 2024.

“Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kami kelola dengan baik,” ujarnya.

Dekan FH UBH, Sanidjar Pebrihariati R menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11 mahasiswa dan 14 mahasiswi.

Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih.

“Ya (agar tidak salah pilih) karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar,” kata dia.

Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler,

R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.

Tag
Share