Apdesi Desak Kejelasan Jabatan Ganda Pjs Kades di Lebong

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDesi) Kebupaten Lebong, Armen Macfudy.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga kini, permasalahan dua Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) dalam satu desa di Kabupaten Lebong masih menjadi perhatian. Dari total 93 desa yang ada, sebanyak 47 desa mengalami permasalahan ini.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut untuk mencegah kebingungan di masyarakat.

"Kami meminta pemerintah untuk memperjelas status Pjs Kades di 47 desa ini. Kejelasan sangat diperlukan agar tidak ada lagi dualisme Pjs Kades," kata Armen pada Kamis (28/11).

Armen menjelaskan, Pjs Kades yang dilantik oleh Plt Bupati Lebong sebelumnya, Fahrurrozi, secara hukum sah menjabat.

Baca Juga: Musim Penghujan, Penyuluh Diharapkan Aktif Dampingi Petani

Namun, setelah Bupati definitif, Kopli Ansori, kembali bertugas pada 24 November lalu, status Pjs Kades tersebut menjadi dipertanyakan.

"Jika ingin mengembalikan Pjs Kades yang lama, maka mereka harus dilantik ulang oleh Bupati Kopli Ansori. Jika tidak, dualisme jabatan Pjs Kades akan tetap terjadi," tambah Armen.

Menurut Armen, pemerintah perlu segera memanggil kembali Pjs Kades yang telah dilantik sebelumnya untuk menegaskan status mereka.

Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan desa.

"Langkah konkret dari Bupati diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Pelantikan ulang atau pemberhentian yang jelas harus dilakukan untuk menentukan siapa yang benar-benar sah menjabat sebagai Pjs Kades," tegasnya.

Armen juga menyebut, dengan selesainya Pilkada, masyarakat sudah mengetahui hasil pemilihan.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan masalah administrasi ini agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar.

"Sebagai Ketua Apdesi, saya berharap pemerintah segera menentukan status Pjs Kades di 47 desa ini, sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," tutup Armen.

Tag
Share