Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
Ilustrasi pengoplosan gas bersubsidi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil melakukan pengungkapan 6 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dengan modus memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung portable. Kasus ini diungkap hasil dari operasi periode Oktober sampai dengan November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan ini bagian dari upaya Polri mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Panji menjelaskan, modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk.
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," ungkap Panji, Rabu (20/11).
Baca Juga: Tes MotoGP Barcelona: Alex Marquez Tercepat, Marc Marquez Debut di Ducati
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp 30-50 ribu. Mereka menyediakan penjualan dengan cara online shop, COD (Cash On Delivery) dan konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran. Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," tambahnya.
Adapun enam orang tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30; GG, 39; IF, 21; AK, 28; R, 20; dan BK, 25. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung.
Panji menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.
Para tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (jp)