Waspadai Bahaya! Satlantas Polres Lebong Ingatkan Hindari Gunakan Mobil Bak Terbuka

Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, Kasat Lantas Polres Lebong.-(dok/rl)-

LEBONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong memberikan peringatan kepada masyarakat yang berencana berkunjung atau berlibur ke objek wisata Lebong selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil pick-up sebagai kendaraan transportasi penumpang. Hal ini disebutkan sebagai tindakan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menegaskan larangan membawa wisatawan menggunakan mobil bak terbuka. Ia menyampaikan bahwa risiko bahaya bagi penumpang yang menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya cukup tinggi. Oleh karena itu, pengemudi mobil bak terbuka diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.

"Kita memberikan imbauan ini karena penggunaan mobil bak terbuka sangat tidak diperbolehkan dan berisiko tinggi. Keselamatan harus menjadi prioritas, dan kita tidak ingin melihat kecelakaan yang dapat dihindari," ungkap Arief Abdullah.

Baca Juga: RSUD dan Puskesmas Tetap Buka 24 Jam Meski Hari Natal dan Cuti Bersama

Pada momen libur Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat Lebong dan dari luar daerah yang ingin berwisata ke Lebong. Kasat Lantas mengingatkan bahwa euforia liburan tidak boleh menggugurkan kewaspadaan akan keselamatan dalam berkendara.

"Dilarang keras menggunakan mobil bak terbuka. Utamakan keselamatan dan hindari kendaraan yang dapat membahayakan diri dan penumpang," tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menyoroti aturan pelarangan ini yang telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, yakni Pasal 303 jo 137 Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang.

"Apabila kami menemukan pelanggaran, Satlantas tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan ini," lanjut Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengangkut penumpang di bak belakang kendaraan. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Kami mengajak masyarakat untuk berwisata dengan aman dan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan