Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerk*s**n, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak

Suharmini, guru PPPK di SD Negeri 2 Gaum Tasikmadu Karanganyar menceritakan anaknya mengalami pemerkosaan sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024.-Foto: net-

KARANGANYAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Nasib tragis menimpa anak seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Bocah perempuan berusia enam tahun, menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Suharmini, guru PPPK di SD Negeri 2 Gaum Tasikmadu Karanganyar menceritakan, anaknya mengalami pemerkosaan sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024.

"Saya baru tahu putri saya diperkosa ayah kandungnya pada 23 Oktober, padahal anak saya sudah mengeluh sakit sejak Agustus 2024," kata Suharmini kepada JPNN, Sabtu (16/11).

Dia menyesal sekali mengabaikan keluhan anaknya sejak Agustus lalu itu.

Baca Juga: PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?

Guru honorer yang lulus ASN PPPK 2023 ini berpikir anaknya hanya sakit biasa.

Sampai pada puncaknya 23 Oktober itu, saat anaknya pulang sekolah menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil.

"Ketika saya cek ternyata kemaluan anak saya berdarah dan ada luka serta sudah robek. Saya syok sekali," ujarnya sambil meratap.

Dia menyesal karena mengabaikan keluhan anaknya dan tidak pernah menyangka pelakunya adalah mantan suaminya sendiri berinisial JUN.

Menurut Suharmini, JUN itu memiliki kelainan seksual, tetapi dia tidak menyangka akan setega itu merudapaksa anak kandungnya.

Atas perilaku bejat mantan suaminya, Suharmini mengaku sudah melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Karanganyar pada 13 November 2024.

"Saya berharap putri saya mendapatkan keadilan dan hukum ditegakkan sehingga proses hukum berjalan lancar supaya pelaku dan semua yang terlibat ditangkap dihukum seberat-beratnya," tutur Suharmini.

Dia mengaku selama proses pelaporan ini didampingi Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Misinya saat ini hanya satu, putri saya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum berat," ujarnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan