Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
Buka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3, selamatkan honorer TMS dari ancaman PHK massal.. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah didesak untuk membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3. Ini untuk menyelamatkan honorer TMS alias tidak memenuhi syarat.
"Pemerintah harus menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi PPPK 2024. Jika tidak, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengancam," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Sabtu (9/11).
Menurut dia, pendaftaran PPPK 2024 jangan hanya dibuka dua tahap. Pemerintah harus membuka tahap ketiga untuk mengakomodasi honorer yang gagal tahap 1 dan 2.
Dia menegaskan tanpa membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3 akan banyak honorer yang tertinggal. Padahal, tahun depan tidak boleh adalagi honorer.
Baca Juga: 5 Alasan Konsumsi Lebih Banyak Cokelat Hitam Bisa Bermanfaat bagi Kesehatan
"Kalau pemerintah membiarkan yang TMS, honorer tidak tuntas tahun ini," ucapnya.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini agar jangan banyak honorer yang dijadikan TMS.
"Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," ucapnya.
Dia menambahkan harus dicarikan solusinya bagi honorer yang berstatus TMS. Jangan hanya dilepas dengan berbagai alasan.
Honorer K2, terangnya, banyak yang TMS karena surat keterangan (suket) pengalaman kerja. Oleh karena itu, harus ada kebijakan khusus buat honorer TMS.
Jangan mereka dibuang begitu saja. Mereka harus tetap diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
"Seperti janji eks MenPAN-RB Azwar Anas bahwa honorer ikut tes PPPK 2024 hanya formalitas. Masa sekarang menPAN-RB baru malah dipersulit dengan kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal," pungkas Nurbaitih. (jp)