OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta bank blokir 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjol, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan