Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
Bea Cukai dan Polda Jateng mengagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). -Foto: Bea Cukai-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada Rabu (4/9), tim gabungan Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Polda Jateng mengagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
“Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng gagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, di konferensi pers pada Senin (30/9).
Rofiq mengungkapkan kronologi penindakan NPP tersebut.
Dia menjelaskan penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman pekerja migran Indonesia yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca Juga: Banjir di Nepal Sebabkan Lebih Dari 200 Orang Meninggal, Hampir Sebagian Daerah Nepal Tergenang
"Kemudian, petugas mendapati ada barang yang mencurigakan,” katanya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu.
Berat bruto narkotika tersebut ialah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.
Petugas juga mengamankan barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur.
Turut diamankan dua orang yang bertugas mengambil paket berisi narkoba berinisial TW dan VS.
Dengan upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, Bea Cukai Tanjung Emas dan Polda Jateng telah menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu.
Rofiq mengatakan penindakan narkotika ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai community protector.
Penindakan narkotika ini menjawab bagaimana kinerja Bea Cukai tidak hanya dalam upaya percepatan pelayanan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dalam mengawasi masuknya barang terlarang di wilayah Indonesia.
“Bahwa pelayanan untuk pengiriman barang kiriman pekerja migran Indonesia tidak hanya difokuskan pada percepatan pengirimannya saja, tetapi kami juga mengawasi jangan sampai ada barang larangan seperti ini yang masuk ke Jawa Tengah. Karena modus ini sudah sangat sering terjadi yaitu menggunakan barang kiriman pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
Rofiq menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan atas masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Komitmen ini dibuktikan dengan aksi Bea Cukai dalam menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba dengan total 12,29 kg melalui barang kiriman sepanjang 2024. (jp)