Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi
Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-
-Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik
-Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum
-Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan
dari pemerintahan yang sah
-Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
-Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
-Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan
syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa
mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan
metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog
-Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di
jalan raya; dan/atau
-Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
-Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di