Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi
Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selepas pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. KPU RI memberi waktu atau masa kampanye Pilkada sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Berdasarkan laporan KPU, kegiatan kampanye dari total 1.561 pasangan calon (Paslon) yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 paslon yang mengikuti kegiatan kampanye, sehingga delapan paslon dinyatakan gugur.
Adapun kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil WaliKota.
BACA JUGA:Ini Aturan Kampanye Paslon Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Meski demkian, para paslon perlu mengetahui mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57- Pasal 66 PKPU 13/2014.
Berikut daftar larangan kampanye menurut pasal tersebut diakses dari jdih.kpu.go.id.
-Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
-Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil
BACA JUGA:Bupati Cuti Kampanye, Wabup Jabat Plt Bupati
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali
kota, dan/atau partai politik
-Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat