Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi

Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-

pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban

-Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi

penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih

-Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga

negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih

untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan

mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan