Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi
Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-
pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban
-Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi
penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih
-Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih
untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan
mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.