Dorong Penguatan 103 Koperasi Desa Lewat Pembangunan Gedung

Dorong Penguatan 103 Koperasi Desa Lewat Pembangunan Gedung-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan gedung serta penyediaan sarana dan prasarana untuk seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional dalam mempercepat operasional dan memperkuat peran koperasi desa sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat.

Instruksi tersebut juga mencakup Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang memiliki 103 KDMP aktif dan siap mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah pusat berkomitmen menyediakan bangunan fisik beserta fasilitas pendukung, sementara pihak koperasi di daerah hanya diwajibkan menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM, menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah nyata pemerintah dalam mempercepat tumbuhnya koperasi desa sebagai lembaga ekonomi berbasis masyarakat.

"Pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo telah mengalokasikan pembangunan gedung dan sarana prasarana bagi seluruh KDMP. Kabupaten Lebong termasuk salah satu daerah yang akan menerima bantuan tersebut," kata Yuswati.

BACA JUGA:103 KDMP di Lebong Ikuti Pelatihan Tingkatkan Kompetensi Pengurus

Lebih lanjut, Yuswati menegaskan bahwa 103 KDMP di Kabupaten Lebong telah menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung. Menurutnya, kesiapan lahan menjadi kunci utama agar proyek dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain pembangunan fisik, pemerintah daerah saat ini tengah fokus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif yang menjadi syarat beroperasinya KDMP secara resmi. Yuswati menjelaskan, proses tersebut mencakup pembuatan rekening bank atas nama koperasi, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta registrasi akun pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIM KOPDES) yang dikembangkan oleh pemerintah pusat.

"Keberadaan gedung dan sarana pendukung nantinya diharapkan dapat memperkuat kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat desa, seperti akses pembiayaan, pelatihan usaha, serta pendampingan bagi pelaku UMKM lokal," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan