Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi

Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-

pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah

kewenangannya di wilayah lain.

-Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah

-Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/

pemerintah daerah (APBD)

-Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat

desa/kelurahan

-Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada

hari pemungutan suara

-Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat

pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas

milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana

publik, serta taman dan pepohonan

-Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat

pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan