Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi
Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi-foto :internet-
pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah
kewenangannya di wilayah lain.
-Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah
-Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/
pemerintah daerah (APBD)
-Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat
desa/kelurahan
-Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada
hari pemungutan suara
-Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas
milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana
publik, serta taman dan pepohonan
-Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik