Masih Ada Waktu, Pahami 7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024
7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pelajari 7 ketentuan pengajuan sanggah pada masa sanggah CPNS 2024. Ketahui apa saja yang dapat disanggah, cara mengajukan, dan bagaimana memastikan sanggahan diterima sesuai pedoman yang berlaku.
Masa Sanggah CPNS 2024
Masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024 adalah periode di mana pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi dapat mengajukan protes atas hasil tersebut.
Masa sanggah ini bukanlah kesempatan untuk memperbaiki atau mengubah data yang telah diunggah, melainkan untuk meminta panitia verifikator memeriksa ulang data jika ada kesalahan dalam penilaian.
BACA JUGA:Ingat, Hari Ini Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
Pengajuan sanggah dilakukan secara daring melalui formulir yang tersedia dalam sistem SSCASN. Masa pengajuan sanggah berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.
Pengumuman hasil pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 hingga 29 September 2024.
Ketentuan Pengajuan Sanggah
1. Pengajuan Sanggah Hanya Berlaku untuk Kesalahan Verifikasi Instansi
BACA JUGA:Apakah Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai di CPNS 2024?
Pengajuan sanggah hanya akan diterima jika kesalahan yang terjadi berasal dari hasil verifikasi instansi.
Artinya, jika pelamar merasa telah mengunggah atau mengisi data dengan benar namun dinyatakan TMS karena kesalahan panitia atau sistem, maka sanggah dapat diajukan.
Kesalahan yang terjadi harus bisa dibuktikan dengan data atau dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
2. Tidak untuk Memperbaiki Kesalahan Pelamar