Masih Ada Waktu, Pahami 7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024
7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024-foto :tangkapan layar-
BACA JUGA:Ribuan Pelamar CPNS 2024 Masih Punya Kesempatan
Pengajuan sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Misalnya, jika pelamar mengunggah sertifikat akreditasi yang salah atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan, maka sanggahan tersebut tidak akan diterima.
Pada formulir sanggah, pelamar tidak dapat mengunggah ulang dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
3. Sanggah Hanya Dapat Diajukan Sekali
Pelamar hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggah. Setelah sanggah diajukan dan dikirimkan, tidak ada opsi untuk mengajukan sanggah kedua kali.
Oleh karena itu, pelamar harus memastikan alasan sanggah yang diajukan sudah benar dan lengkap.
4. Wajib Mengajukan Sanggahan atas Semua Dokumen yang Tidak Valid
Jika terdapat lebih dari satu dokumen persyaratan yang dinyatakan tidak valid, pelamar wajib mengajukan sanggahan untuk semua dokumen tersebut. Apabila pelamar hanya mengajukan sanggah untuk satu dokumen saja, maka pelamar tetap akan dinyatakan TMS.
5. Alasan Sanggah Harus Realistis dan Berdasarkan Dokumen yang Diunggah
Alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar harus berdasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan harus benar serta realistis.
Misalnya, jika pelamar dinyatakan TMS karena dokumen tidak sesuai dengan format yang disyaratkan, namun dokumen yang diunggah sudah sesuai, maka sanggah dapat diajukan dengan menyertakan penjelasan bahwa dokumen telah memenuhi persyaratan.
6. Sanggah yang Tidak Sesuai dengan Dokumen Akan Dikenakan Sanksi
Pelamar yang mengajukan sanggah dengan alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah harus bersedia menerima sanksi atau konsekuensi yang timbul.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memastikan bahwa alasan sanggah benar-benar sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
7. Pengajuan Sanggah Hanya Bisa Dilakukan Melalui Sistem