Masih Ada Waktu, Pahami 7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024

7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024-foto :tangkapan layar-

Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan melalui sistem SSCASN dalam periode tiga hari yang ditentukan. Sanggahan yang diajukan di luar sistem atau setelah periode masa sanggah tidak akan diterima. Pelamar tidak dapat mengajukan sanggah langsung ke instansi atau panitia penyelenggara.

Contoh Kasus Pengajuan Sanggah

Kasus 1: Sanggahan Diterima

Pelamar A mengajukan sanggah karena dinyatakan TMS terkait dokumen akreditasi. Pelamar merasa sudah mengunggah sertifikat akreditasi yang benar sesuai tahun kelulusan, namun dinyatakan tidak sesuai oleh panitia. Dalam hal ini, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan menyatakan bahwa dokumen yang diunggah sudah benar dan meminta panitia memeriksa ulang.

Kasus 2: Sanggahan Ditolak

Pelamar B mengunggah surat pernyataan yang tidak sesuai dengan format yang disyaratkan oleh instansi. Saat mengajukan sanggah, pelamar tidak dapat mengubah dokumen yang diunggah sebelumnya. Oleh karena itu, sanggahannya akan ditolak karena kesalahan ada pada pelamar sendiri.

Kasus 3: Dokumen Tidak Lengkap

Pelamar C mengunggah surat lamaran yang tidak lengkap atau tidak sesuai format. Saat mengajukan sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga sanggahannya akan ditolak.

Kesimpulan Ketentuan Pengajuan Sanggah

Masa sanggah CPNS 2024 adalah kesempatan terakhir bagi pelamar untuk memastikan bahwa keputusan TMS yang diberikan oleh instansi sudah sesuai. Jika merasa ada kesalahan dari pihak panitia, pelamar dapat mengajukan sanggah.

Namun, jika kesalahan terletak pada pelamar, maka sanggahan tidak akan diterima. Pastikan untuk mengajukan sanggah hanya jika yakin telah memenuhi semua persyaratan dan unggah dokumen dengan benar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan