Pastikan Pengelolaan Keuangan Sesuai Aturan, 18 OPD Akan Diaudit
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan audit ini akan berlangsung selama hampir tiga minggu, dimulai pada 10 hingga 28 November 2025-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Setelah sukses menyelesaikan audit reguler terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 45 desa, kini Inspektorat Lebong kembali melakukan langkah lanjutan.
Tiga tim audit resmi diterjunkan untuk melaksanakan audit ketaatan terhadap 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) besar di lingkungan Pemkab Lebong.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan audit ini akan berlangsung selama hampir tiga minggu, dimulai pada 10 hingga 28 November 2025. Proses audit dilakukan secara simultan oleh tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang masing-masing bertugas mengaudit enam OPD.
BACA JUGA:Inspektorat Lebong Rampungkan Audit Dana Desa Tahap I 2025
Tujuan utama dari audit ini adalah memastikan bahwa seluruh OPD di Lebong telah melaksanakan pengelolaan keuangan dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Audit ketaatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang dilakukan oleh Inspektorat Lebong. Kami ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran di OPD berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nurmanhuri.
Dalam audit tahun ini, Inspektorat Lebong memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama, yaitu penggunaan anggaran, pengelolaan aset baik bergerak maupun tidak bergerak, serta administrasi kepegawaian.
Ketiga aspek tersebut dianggap paling krusial dalam menciptakan efisiensi dan akuntabilitas di lingkungan OPD. 18 OPD yang diaudit merupakan unit kerja dengan volume anggaran yang cukup besar.
"Pemilihan 18 OPD ini dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dari tiga tim Irban. Mereka dinilai sebagai OPD besar yang mengelola dana dalam jumlah signifikan, sehingga menjadi prioritas untuk diaudit tahun ini," jelasnya.
Kegiatan audit ini bukan sekadar mencari kesalahan atau temuan, tetapi menjadi bagian penting dari pembinaan dan pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat memiliki peran strategis sebagai “mata dan telinga” kepala daerah dalam memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
"Tugas kami adalah membantu Bupati dalam hal pembinaan dan pengawasan internal. Apapun hasil atau temuan dari audit ini nantinya akan kami sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH," tutup Nurmanhuri.