Pemdes Diimbau Segera Serahkan Data Pekerja

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Lebong saat ini menghadapi hambatan serius.

Program yang digagas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja baik formal maupun informal masih belum berjalan maksimal karena rendahnya partisipasi dari pemerintah desa dalam menyampaikan data pekerja.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia secara khusus meminta kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Lebong untuk segera menyerahkan data para pekerja di masing-masing desa.

Data tersebut sangat diperlukan sebagai dasar untuk mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial lainnya.

Baca Juga: Harga Emas di Lebong Masih Mahal

Program perlindungan tenaga kerja ini ditargetkan menyasar 13.300 orang peserta dari berbagai profesi, termasuk petani, pedagang, sopir, tukang bangunan, dan pekerja informal lainnya.

Namun hingga pertengahan Oktober 2025 ini, jumlah peserta yang sudah terdaftar masih sangat minim. Minimnya pendaftaran disebabkan oleh keterlambatan pengumpulan data dari desa-desa.

"Program ini bisa menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Tapi jika datanya tidak segera diserahkan, maka kami tidak bisa melakukan proses pendaftaran," ujar Azhari.

Menurut Azhari, pihaknya saat ini hanya bisa menunggu itikad baik dari para kepala desa untuk segera menyerahkan data warganya.

Ia menekankan bahwa keterlambatan ini justru merugikan masyarakat desa sendiri, karena mereka menjadi kelompok yang belum tersentuh oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Di daerah lain di Provinsi Bengkulu sudah lebih dulu menyelesaikan proses pendataan dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, program ini bisa berjalan dengan lancar jika ada dukungan penuh dari semua pihak, terutama di tingkat pemerintahan desa," jelas Azhari. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), hingga jaminan hari tua (JHT).

Perlindungan ini penting bagi para pekerja, khususnya yang bekerja di sektor informal, karena mereka sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan akibat kematian atau pensiun.

Azhari menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya menciptakan keamanan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan