Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster-foto :jpnn.com-
PALEMBANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatera Selatan pada Rabu (18/9).
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (29), dan U (43), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Pelaksana harian Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumsel.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
BACA JUGA:Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
"Kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9) dilansir dari jpnn.com
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok.
Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
BACA JUGA:Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
Lukman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.