Golkar Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Perusakan APS Romer
Golkar Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Perusakan APS Romer-foto :dokumentasi adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lebong, Lovi Irawan, meminta pihak Kepolisian Polres Lebong dapat segera mengungkap
pelaku perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan bakal calon Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer) yang terjadi pada awal September 2024 lalu.
Dikatakan Lovi Irawan bahwa laporan insiden tersebut, telah di sampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong pada 9 September 2024.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait pengungkapan pelaku.
BACA JUGA:Golkar Laporkan Pengrusakan APS Romer ke Polisi
"Kami berharap pihak Kepolisian Polres Lebong dapat bergerak cepat dalam mengungkap siapa pelaku yang merusak APS Romer tersebut," kata Lovi.
Menurutnya, dengan tertangkapnya pelaku, maka akan diketahui apa motif yang melatarbelakangi tindakan perusakan APS Romer yang ada di wilayah Kabupaten Lebong tersebut.
"Motifnya belum jelas. Jika pelaku sudah diamankan, barulah kita bisa mengetahui alasan di balik perusakan ini," tambah Lovi.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan perusakan APS Romer telah dibahas bersama Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lebong.
BACA JUGA:APS Romer Dirusak OTD, Golkar Bakal Lapor Polisi
Hasilnya, APS tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang masuk yurisdiksi Gakkumdu, sehingga kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.
"APS tidak termasuk dalam peraga kampanye resmi, jadi Gakkumdu tidak bisa menanganinya," kata Rabnus.
Meski demikian, pihak Kepolisian tetap berkomitmen menindak pelaku berdasarkan undang-undang lain yang berlaku.
"Laporan tersebut akan tetap kami tindak lanjuti untuk mengungkap siapa pelaku perusakan dan apa motifnya," tandas Kasat.