Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum: Regulasi dan Keselamatan

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum: Regulasi dan Keselamatan-foto :tangkapan layar-

BACA JUGA:Fitur Unggulan Sepeda Listrik Uwinfly T70 Li Dibandingkan Honda Beat New 110

Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal spesifikasi, daya, dan kecepatan.

Sepeda listrik biasanya memiliki kecepatan yang lebih rendah dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang diperlukan di jalan raya, sedangkan motor listrik memiliki spesifikasi yang lebih mendekati kendaraan bermotor pada umumnya.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang sama dengan motor listrik atau kendaraan bermotor lainnya bisa menimbulkan risiko kecelakaan.

Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik

Regulasi mengenai penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam pasal 1 ayat 2 Permen Hukum Nomor 45 Tahun 2020.

Aturan ini menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib dilengkapi dengan instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, dan plat nomor.

Karena sepeda listrik tidak memenuhi persyaratan ini, penggunaannya dibatasi hanya untuk jalur khusus, seperti jalur sepeda atau trotoar yang berukuran memadai.

Selain itu, rencana untuk memperkenalkan regulasi khusus terkait sepeda listrik juga sedang dalam penggodokan.

Beberapa poin utama yang dipertimbangkan mencakup tipe kendaraan, kecepatan maksimum, dan kategori usia pengguna yang diperbolehkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan sepeda listrik tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Potensi Regulasi Masa Depan untuk Sepeda Listrik

Meskipun saat ini sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum, ada kemungkinan regulasi yang lebih spesifik akan diterapkan di masa mendatang.

Regulasi ini akan menekankan pada tipe kendaraan, batas kecepatan maksimum, dan usia pengguna.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur, diharapkan keamanan pengguna sepeda listrik di jalan dapat lebih terjamin.

Tag
Share