2 Paslon Pilkada Lebong Memenuhi Syarat, Tanggapan Masyarakat Ditenggat 18 September

KPU beri ruang tanggapan masyarakat hingga 18 september terhadap 2 pasang calon Bacabup dan Bacawabup Pilkada Lebong 2024.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menyatakan berkas 2 Pasang Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati Lebong (Bacawabup) Lebong yakni Kopli-Roiyana dan Azhari-Bambang yang mendaftar beberapa waktu lalu telah memenuhi syarat atau MS. 

Berkas dua pasang paslon ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah KPU Lebong melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

KPU juga telah memeriksa seluruh berkas termasuk mengonfirmasi keabsahan ijazah dari kedua paslon.

Komisioner KPU Lebong, Sugianto menyampaikan, untuk berkas ijazah sudah dibenarkan oleh Perguruan Tinggi tempat bakal paslon menimba ilmu.

BACA JUGA:KPU Lebong Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Pilkada Lebong 2024

Sedangkan untuk berkas lain seperti berkas tidak dalam kondisi berhutang sudah dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Tata Niaga Medan.

KPU Lebong memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan dan masukan ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kapabilitas dan integritas masing-masing pasangan calon.

" Masukan dan tanggapan yang diberikan akan sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilihan dan kualitas demokrasi di Kabupaten Lebong," tambah Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

KPU Lebong menyediakan dua jalur yang dapat digunakan, yang pertama, Masyarakat bisa mengakses portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.

BACA JUGA:Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Di sini, warga dapat memilih calon yang akan diberi tanggapan, mengisi data identitas, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP elektronik (KTP-el) dan bukti lain yang relevan. 

Setelah itu, tanggapan dapat langsung dikirim dengan menekan tombol “SUBMIT" selanjutnya masyarakat juga memberikan masukan dan tanggapan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Lebong yang berlokasi di jalan raya Lebong- Arga Makmur Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei tepatnya didepan Masjid Agung Sultan Abdullah.

Nantinya masyarakat mengisi daftar hadir, formulir tanggapan masyarakat (Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK), serta penyerahan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.

"Jadi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan bisa melalui portal publikasi resmi KPU dan bisa juga datang langsung ke kantor KPU Lebong," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan