KPU Lebong Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Pilkada Lebong 2024

KPU Lebong Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Pilkada Lebong 2024-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi mengumumkan pembukaan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024.

Pengumuman ini merujuk pada Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan komitmen KPU dalam mengakomodasi aspirasi publik.

Melalui mekanisme ini, masyarakat Kabupaten Lebong diundang untuk ikut serta secara aktif dalam menentukan calon pemimpin daerah yang akan menjabat pada periode mendatang.

BACA JUGA:Paslon Wajib Cantumkan Visi dan Misi Ketika Daftar Pilkada 2024

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, pemberian masukan dan tanggapan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses demokrasi yang sehat dan transparan.

"Keterlibatan publik melalui pemberian masukan ini merupakan cerminan nyata partisipasi demokrasi. Kami ingin masyarakat Kabupaten Lebong mengambil peran penting dalam proses politik ini," ujar Yoki.

Ia juga menambahkan bahwa masukan masyarakat akan menjadi indikator penting dalam mengukur kapabilitas dan integritas setiap pasangan calon.

BACA JUGA:Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Bengkulu Utara Tetap Gelar Debat Paslon

“Masukan yang diberikan akan berpengaruh besar terhadap jalannya pemilihan serta kualitas demokrasi di Kabupaten Lebong,” tambahnya.


KPU Lebong Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Pilkada Lebong 2024-foto :kpu lebong-

Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat, KPU Lebong menyediakan dua opsi pengiriman masukan.

Pertama, masyarakat dapat mengakses portal resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id melalui fitur "Tanggapan".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan