Paslon Wajib Cantumkan Visi dan Misi Ketika Daftar Pilkada 2024
SOSIALISASI: KPU Bengkulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di salah satu hotel d-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di salah satu hotel di Kota BENGKULU, Rabu 31 Juli 2024.
"Kegiatan ini sangat krusial dan kami siap mendengar masukan dari semua pihak yang hadir. Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami menjalankan tugas dengan lebih baik," sampai Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup panduan dalam menyusun visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Pilkada 2024.
"Pasangan calon wajib mencantumkan visi misi sebagai persyaratan ketika mendaftar. Kami juga mendapatkan perintah dari KPU RI agar pasangan calon dalam penyusunan visi misi selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2024-2045," tutur Rusman.
Baca Juga: Kapolsek Minta Linmas Berperan Aktif Awasi Kegiatan HUT RI
Sementara itu, disinggung terkait dengan petahana yang maju kembali di Pilgub Bengkuku 2024 dan masih menjadi polemik soal masa jabatan, Rusman mengatakan, memberikan ruang kepada siapa yang ingin mencalonkan diri.
"Kita memfasilitasi siapa saja yang mau mencalonkan diri. Kalau terkait koordinasi, kita selalu berkoordinasi ke KPU RI, bahkan jika diperlukan ke juga berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Rusman.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang juga turut hadir mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting.
"Menjelang pendaftaran Pemilu, kita perlu memiliki pemahaman yang sama karena PKPU ini berlaku secara nasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Selain itu, penting juga untuk memahami penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024,” jelas Khairil Anwar.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis. (*)