Usut Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Dirut Perusahaan Investasi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PSI, ES pada Selasa (3/9).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Bila Terpilih, Ridwan Kamil Bakal Bangun Perumahan di Atas Pasar hingga Stasiun
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Senilai Rp 26 Miliar ke KPK
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
"Jadi, ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja.
Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya.
Tetapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.