KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian jatah kouta dari eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke sejumlah perusahaan untuk melakukan pengadaan Bansos Presiden.

KPK pun memeriksa eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial periode 2017-2020 Adi Wahyono.

Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. "Saksi hadir. Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/8) dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Sinyal Pengin Bikin Partai Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan