KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras

KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.

Menurutnya, KPK harus memprioritaskan penyelidikan skandal ini demi mewujudkan transparansi impor.

“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, Rabu (21/8).

Suparji menegaskan prioritas KPK dalam menangani skandal demurrage Rp 294,5 miliar dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Bakal Menyosialisasikan Pengadaan PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka Agustus?

Dia mengingatkan kepada KPK bahwa percepatan penyelesaian dari kasus ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage,” tegas Suparji.

Suparji tak menampik munculnya skandal demurrage disebabkan sistem kebijakan yang salah dan oknum bermain uang negara.

Dia berharap KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas skandal tersebut.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Pemahaman Tentang Pentingnya Kepabeanan Kepada Pelajar SMA

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 bersifat rahasia.

Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8) dilansir dari jpnn.com

Tag
Share