PBBP2 2024 Naik Drastis, Jatuh Tempo 29 November

DHKP dan SPPT PBBP2 akan didistribusikan ke Pemerintahan Kecamatan Desa/kelurahan.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabupaten Lebong mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) pada tahun 2024. 

Dari angka Rp 1,59 miliar di tahun 2023, target penerimaan PBBP2 tahun 2024 melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 3,08 miliar.

Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan tarif sesuai dengan Perda baru," jelas Monginsidi, S.Sos, Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong.

BACA JUGA:Cetak DHKP dan SPPT PBBP2 7 Kecamatan Tuntas, 5 Kecamatan Menyusul

Pada tahun 2023, ketetapan PBBP2 dibebankan kepada 32.129 wajib pajak, sementara di tahun 2024, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 32.332, yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

BKD Lebong telah menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2.

Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dimulai pada 20 Agustus 2024, dimulai dari Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Tubei, dan berlanjut ke kecamatan lainnya, dengan target selesai dalam minggu ini.

Monginsidi menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan tarif dan mengingatkan mereka agar membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA:Desa Diminta Optimalkan Penagihan SPPT PBB

Wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi kewajiban PBBP2.

Bagi yang terlambat, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak per bulan.

"Kami sangat berharap wajib pajak dapat melunasi sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari denda," pungkas Monginsidi.

Tag
Share