Bupati: Surat Mendagri Masih Ditelaah dan Dicermati

Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, memastikan jika saat ini surat Mendagri mengenai perintah pencabutan gugatan yang diajukan Pemda Lebong ke Mahkamah Konstitusi, saat ini masih ditelaah dan dicermati asas manfaatnya.

"Kita tetap tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai surat dari Mendagri, kita harus benar-benar melakukan telaah dan pencermataan asas manfaat terutama karena itu menyangkut aspirasi dari masyarakat," kata Bupati.

Karena itu, seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap mematuhi aturan perundang-undang yang berlaku.

"Yang jelas, sampai saat ini surat tersebut masih dalam proses telaah," ungkapnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Lebong Amankan Pawai Pembangunan

Bupati Kopli juga menyampaikan Pemkab Lebong saat ini tengah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait dengan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dan dari hasil komunikasi tersebut, pihak Kemendagri menjamin akan mencari solusi atas masalah tersebut. Tanpa ada jaminan, kita tidak mungkin mencabut hal tersebut," ujarnya.

Ia juga menambahkan surat perintah pencabutan gugatan dari Mendagri ini, merupakan imbas dari putusan sela atas gugatan di MK yang meminta agar dilakukan mediasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Namun dari pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang untuk berdiskusi kembali, tetapi penyelesaian masalah ini akan diambil alih oleh kementerian. Pada intinya kami tetap tunduk pada perintah Mendagri," tukasnya.

Diketahui dalam permohonan perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, MK dalam putusan sela yang ditetapkan pada 22 Maret 2024 memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupate Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan.

Selanjutnya, memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Kemudian, memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Sementara itu, mediasi yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu pada Kamis, 6 Juni 2024 berakhir dengan deadlock.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2024 mediasi dilakukan oleh Kemendagri, namun tidak menemukan titik temu antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara sehingga mediasi inipun berakhir deadlock. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan