RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa baru MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 pada Rabu (31/7/2024).
Fatwa tersebut tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (31/7), MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan bahwa masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
“Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa apa perlu diboikot. Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung,” ungkap Arif Fahrudin kepada media di Jakarta Selasa (6/8/2024).
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise seperti, KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Fahrudin mengatakan di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu.
Salah satu kriteria tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung.
Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
“Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutup Arif Fahrudin. (jp)
Kategori :