RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar kemarin (1/8), terdapat sebanyak 195 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.
Dalam sidang ini juga membahas seleksi objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Lebong tahun 2024.
Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, dalam kesempatan itu menyambut baik kabar diterbitkannya sertifikat terhadap 195 bidang tanah masyarakat di Kabupaten Lebong.
Mahmud juga mengungkapkan, dalam perubahan peruntukan kawasan di Kabupaten Lebong meliputi 3 poligon yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Suka Sari dan Desa Mangkurajo di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.
Baca Juga: Selama Masa Karantina, Paskibraka Dilarang Bawa HP
Masing-masing, Poligon I Kelurahan Tes dengan luas 99,062 Hektare, Poligon 2 Desa Kutai Donok dan Desa Suka Sari dengan luas 48,164 Hektare dan Poligon 3 Desa Mangkurajo dengan luas 29,784 Hektare.
Lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Lebong ini, sesuai dengan SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas ± 2.340 Ha.
Kemudian, Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 20.272 Ha dan Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 221 Ha dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.
"Kami berharap masyarakat yang berada di lokasi ini bisa memanfaatkan program ini, agar bisa segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat," jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah lahan khususnya yang berada dalam peta redistribusi tanah yang bisa disertifikatkan jumlahnya ada sekitar 800-an bidang tanah.
Hanya saja beberapa lahan belum bisa disertifikatkan karena masih ada beberapa syarat yang belum lengkap.
"Artinya potensi kalau semua memenuhi syarat itu ada sekitar 800-an bidang lahan yang bisa disertifikatkan," tukasnya. (*)