Guru dan Wali Murid Sepakat Laporkan Pelaku Pengrusakan Sekolah

Minggu 28 Jul 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Guru SDN 29 Lebong bersama dengan Pemerintah Desa Semelako Atas serta wali murid sepakat untuk melaporkan pelaku pengrusakan sekolah ke pihak berwajib.

Tidak hanya aksi pengrusakan fasilitas sekolah saja, namun juga kerap terjadi tindak kriminal lainnya seperti mengkonsumsi minuman beralkohol dan mabuk lem aibon di sekolah tersebut.

Ketua Komite SDN 29 Lebong, Ahlul Hali Wal Akidi mengatakan, kenakalan remaja yang kerap melakukan pengerusakan fasilitas sekolah ini sudah diluar batas kewajaran.

Menurutnya, perlu dilakukan upaya pencegahan demi menjaga keamanan lingkungan sekolah dari tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, DPK Lebong Sambangi Sekolah

"Perbuatan yang merusak fasilitas sekolah tentu sudah diluar kewajaran, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan agar tidak membuat kerusakan sekolah semakin parah," kata Ketua Komite.

Masih kata, Ajlul, dilingkungan sekolah kerap juga menjadi tempat pesta minuman alkohol hingga mabuk lem aibon.

Meski sudah pernah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, akan tetapi belum juga memberikan efek jera kepada para remaja dan pelaku pengerusakan sekolah.

Maka dari itu, dengan adanya kesepakatan bersama yang sudah diputuskan dalam rapat, siapa pun pelaku pengerusakan fasilitas sekolah jika kedapatan akan di laporkan ke pihak Kepolisian untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Pastinya, laporan yang akan disampaikan ke Mapolres Lebong juga melalui tembusan pemerintah desa, kecamatan, Polsek hingga dinas Satpol PP Lebong," tegasnya.

Sementara itu, Kepsek SDN 29 Lebong, Wince April Tanti, S.Pd, SD menambahkan, Ia berharap kasus pengerusakan fasilitas sekolah tidak lagi terjadi khususnya di lingkungan SDN 29 Lebong.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh wali murid terutama yang memiliki anak yang sudah remaja, agar dapat mengimbau masing-masing anaknya.

"Perlu kami ingatkan, apabila di kemudian hari terdapat anak dari wali murid yang kedapatan merusak fasilitas sekolah dan dilaporkan ke Polisi, maka jangan salahkan pihak sekolah karena ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama dalam rapat," tutupnya. (*)

Kategori :