RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebelumnya sebanyak 27 kepala desa (kades) depinitif di Kabupaten Lebong telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga saat ini belum juga teriman SK perpanjangan sesuai amanat undang-undang.
Ketua BPD Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah, Piki Rikardo, mengatakan dengan adanya penambahan masa jabatan mereka sebagai BPD sangat bersyukur atas penambahan jabatan sesuai dengan revisi undang-undang desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Tentu dengan adanya penambahan masa jabatan ini, kami sebagai BPD sangat bersyukur, namun hingga saat ini kami belum terima SK perpanjang masa jabatan tersebut," kata Piki Rikardo.
Baca Juga: KUA Berikan Pembinaan Bahaya Judi Online Pada Catin
Lanjutnya, dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka diharapkan agar kecamatan dapat segera menindaklanjutinya. Agar masa jabatan anggota BPD dapat segera diperpanjang.
"Kami sudah bersurat dengan pihak kecamatan agar dapat menindaklanjutinya. Dan sampai sekarang masih menunggu kejelasannya," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos menjelaskan berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan atau pengucapan janji.
Memiliki kesempatan menjabat dua kali secara berturut-turut maupun tidak.
"Iya, BPD juga mendapat tambahan masa jabatan dua tahun. Akan tetapi perpanjang masa jabatan BPD, kami kecamatan belum mendapat informasi secara real atau tertulis. Karena jika adanya penambahan jabatan BPD jelas nantinya adanya pemberitahuan dari dinas PMD," singkatnya. (*)